Serang,Bintangnusantaranes.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses administrasi sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta percepatan penerapan tanda tangan elektronik pada Pemerintah Kabupaten Serang melalui penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik menyelenggarakan Pendaftaran dan Perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Desa yang di Fasilitasi oleh Pihak Kecamatan Mancak, Kamis (03/01/25). Digedung Aula Kecamatan Mancak.

Muhtar Lutfi atau biasa di sapa Boy Kepala Desa Winong Kecamatan Mancak saat dikonfirmasi menerangkan, adanya Program tersebut mempermudah Kepala Desa dalam mewujudkan Adminitrasi yang Cepat dan akurat.

“Bagi saya ini sangat berguna, karena dengan adanya tanda tangan elektronik bisa mempermudah segala urusan administrasi dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Iqbal Bagian Persandian Dinas Kominfotik Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan hanya untuk kepala desa di kecamatan mancak akan tetapi menyeluruh ke semua Kepala Desa se – Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, kecamatan ini yang ke 27 dan masih ada 2 kecamatan lagi yang akan kita kerjakan sesuai arahan Pimpinan, dan ini kita khususkan kepada Kepala Desa selalu Stakholder Pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, di era Digitalisasi ini Presiden Republik Indonesia telah mengatur tentang SPBE guna mempermudah akses pelayanan Pemerintahan Daerah. “Kalau kita lihat Peraturan Presiden ini sudah ada, dan disini kita lakukan percepatan untuk mempermudah pelayananan masyarakat tingkat Pemerintah Desa, kedepannya Pemerintah Desa bisa melakukan pelayanan secara Digital, dan memudahkan masyarakat agar tidak jauh datang ke kantor desa cukup menggunakan layanan Digital dari rumah,” tuturnya.

Iqbal berharap dengan adanya langkah ini, Pemerintah desa bisa memberikan pelayanan yang terbaik dan Cepat. “Untuk sementara, TTE berfungsi untuk pelayanan masyarajat terkait pembuatan administrasi masyarakat seperti surat menyurat. Dan TTE ini belum berfungsi untuk pertanahan dan lainnya sebagainya, mudaha mudahan kedepannya Pemerintah Desa bisa lebih capat dalam melayani administrasi Masyarakat melalui Digitalisasi,”harapnya.

Selanjutnya, Euis Linda Mutia Camat Mancak mendukung penuh adanya Program Pemerintah Kabupaten Serang dalam membantu percepatan SPBE tersebut.

“Kami sangat mendukung dan tentunya program yang sangat positif ini pasti kita Fasilitasi untuk kemajuan palayanan Desa Era Digital ini, dan Semoga Pemerintah Desa dapat melayani masyarakat dengan baik, tepat dan cepat,” pungkasnya.

(Ikhsan)