Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung menyepakati bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas lebih lanjut ke tahap selanjutnya. Mayoritas fraksi menyetujui Raperda tersebut dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas Raperda.
Menurut Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Raperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama DPRD pada 8 Agustus 2025.ยน
Dengan dukungan mayoritas fraksi, Pemerintah Provinsi Lampung dapat melanjutkan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Rapat yang ditunda untuk mendengarkan jawaban Gubernur Lampung atas pandangan dan saran dari fraksi-fraksi diharapkan dapat mempercepat proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan dapat menindaklanjuti kesepakatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik