Bandarlampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. “Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” kata Gubernur Mirza. Selasa (19/08/2025)
Perubahan APBD ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel. Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung.
Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan APBD 2025 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Lampung.
Gubernur Mirza juga menekankan bahwa rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran