Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. “Kami berharap bahwa perubahan APBD 2025 dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Lampung,” kata Gubernur Mirza.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung. Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan APBD 2025 dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Perubahan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang efektif dan akuntabel