Propemperda Tahun 2026 menjadi landasan kinerja DPRD Provinsi Lampung dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikiran dalam menyusun Propemperda 2026,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Propemperda 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah, pengkajian, dan koordinasi yang intensif. Hanifal menjelaskan bahwa Propemperda juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dengan adanya Propemperda, diharapkan regulasi daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah. Propemperda juga dapat menjadi instrumen perencanaan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.

Penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional dan RPJMD