Provinsi Lampung memperkuat regulasi daerah untuk mendorong investasi dan pembangunan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. “Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal.

Penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang diemban pemerintah daerah. Hanifal menjelaskan bahwa Propemperda 2026 juga berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Bapemperda mengajukan 30 rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Setelah pembacaan laporan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota dewan dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Dengan demikian, Propemperda Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.