KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG – Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 Pukul 21.00 WIB, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar as) di Gedung Aula Kejati Lampung.

Pada hari Rabu 03 September 2025 Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman sdr. ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya. Kecamatan Kedaton. Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik sdr.ARD yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut :
– Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000,-
– Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
– Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
– Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575,-
– Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,-

Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi

Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.

Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan akan menyampaikan informasi perkembangan selanjutnya.