Tim gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama BKSDA Lampung, Karantina Lampung dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil amankan ratusan ekor satwa liar jenis burung di area pemeriksaan seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Jum’at (12/9/25) sekira pukul 21.00 Wib.
Ratusan ekor burung tersebut disembunyikan diselah-selah bangku mobil HiAce dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro membenarkan bahwa pihaknya bersama tim gabungan saat melakukan giat pemeriksaan hewan dilindungi di area seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni petugas mencurigai sebuah kendaraan mobil Toyota HiAce nopol DK 7916 AH hendak menyebrang ke Pulau Jawa.
“Jadi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata didapati tumpukan keranjang buah berwarna putih berisikan burung liar berbagai jenis disela-sela bangku penumpang. Kemudian barang tersebut langsung diturunkan berikut pemiliknya”. Ucap Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Edy Saputro, Sabtu (13/9/25)
AKP Edy Saputro mengimbuhkan, saat dilakukan pengecekan terhadap burung tersebut ternyata ada sekitar 18 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi. Menurut pengakuan pemilik, burung tersebut dibawa dari Blitang, Oku timur, Sumatera Selatan tujuan Cikarang, Bekasi.
“Untuk total burung yang diamankan ada 282 ekor dikemas dalam wadah 7 keranjang berwarna putih. Untuk jenisnya ada prenjak, kemudian Cipow, Jingjing Batu, Ciung, Sogon, sepah hutan, rambatan paruh merah, sikatan bodoh, dan kipasan belang. Untuk proses dan penanganan lebih lanjut kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lampung selatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, ayo kita bersama-sama menjaga dan melindungi satwa-satwa liar yg ada di alam untuk tetap hidup dan lestari. Supaya kelak penerus kita bisa melihat dan mengenal komoditas satwa di alam yang ada di Sumatera ini. Satwa yang ada di alam ini merupakan warisan yang luar biasa, jadi jangan sampai dibiarkan punah karena ditangkap secara liar dan diperjualbelikan keluar daerah untuk meraih keuntungan pribadi. Stop penyelundupan satwa, apalagi masuk golongan dilindungi. Kami tak segan-segan untuk memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku yang berani melanggar.”. Pungkas AKP Edy Saputro.[Dji]