Tanggamus – Dalam rangka memberikan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani masa pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menyelenggarakan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, (25/12/2025), di Aula Lapas Kotaagung tersebut menetapkan 3 orang Warga Binaan sebagai penerima Remisi Khusus Natal setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kasi Binadik dan Giatja, Pramuningtyas Wardhana. Selanjutnya, Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan memberikan arahan yang menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan objektif, sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan serta komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada warga binaan. Kalapas Kotaagung berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kepribadian, ketaatan terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, remisi diharapkan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan, penghargaan, dan harapan baru bagi warga binaan untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. (Tim GWI)



