Jakarta, 31 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor
jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan
penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam
Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan:
1. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan
Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan
Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian
dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku
efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja
dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor
keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun
layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga
stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
PENUNJUKAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER, WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER, DAN KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR 6MODAL, KEUANGAN DERIVATIF DAN BURSA KARBON



