Jam Kerja untuk Negara atau Konten? Dugaan ASN Tanggamus Live TikTok Jadi Sorotan

 

Tanggamus –Bintang Nusantara News Dugaan pelanggaran disiplin aparatur kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Tanggamus. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok saat jam kerja berlangsung.

 

Temuan tersebut mencuat setelah Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Tanggamus mendapati aktivitas live streaming yang dilakukan oleh akun TikTok berinisial Nha****I pada pukul 10.33 WIB, waktu yang diduga masih dalam jam dinas aparatur pemerintah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut diketahui bekerja di sektor kesehatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan secara rinci yang bersangkutan bertugas di kantor atau instansi kesehatan mana di wilayah Kabupaten Tanggamus.

 

Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mengaku telah mengamankan sejumlah tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti aktivitas live TikTok yang dilakukan pada jam kerja. Bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar dugaan adanya pelanggaran disiplin ASN.

 

“Kami sudah mengantongi bukti berupa screenshot saat yang bersangkutan melakukan live TikTok pada waktu yang seharusnya menjalankan tugas sebagai ASN. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut etika, tanggung jawab, dan disiplin aparatur negara,” ujar perwakilan tim GWI.

 

Perilaku tersebut diduga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, serta kewajiban menjaga citra dan wibawa institusi pemerintah di tengah masyarakat.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum ASN yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menanggapi temuan ini, Tim GWI DPC Kabupaten Tanggamus mendesak pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 

“Hal ini perlu ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi disiplin aparatur, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tegas tim GWI.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

(Tim GWI)