SERANG,Bintangnusantaranews.com- Menindaklanjuti adanya Polemik Pembatalan Sengketa Tanah antara penjual dan pembeli di Desa Sigedong Kecamatan Mancak berakhir pada Musyawarah antara kedua belah pihak serta di putusan oleh Kepala Desa bayu pada Luas Lahan Tanah 200m2+_
di Wakafkan dan disetujui oleh para ahli waris serta Pembelinya.
Sesuai dari hasil Notulen yang telah di sepakati bersama, Perihal Penyelesaian Sengketa Tanah di Persil 27 Blok Jati Desa Sogedong. Kamis, (09/01/25) di kantor Aula Kantor Kecamatan Mancak.
Berdasarkan Hasil Musyawarah pada beberapa poin yang telah di Cap dan di tandatangani oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, Seliman Ahli Waris, Abdul Jalal Ahli Waris, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya Pembeli Tanah dari Seliman, Rustam mewakili H. Nara Pembeli tanah dari Abdul Jalal, sebagai berikut.
1. Bahwa saat ini dari keluarga Seliman tidak bisa mengembalikan penjualan kepada pihak pembeli (Nurbaeti/Alm. Bachtera Surya).
2. Sisa dari luas Tanah yang dimiliki oleh keluarga saripin adalah milik ahli waris Abdul Jalal.
3. Masing-masing pembeli tidak akan menuntut kekurangan atau kelebihan tanah tersebut.
4. Bahwa tanah yang 200m2+_ menjadi milik bersama atau digunakan untuk kepentingan bersama-sama antara dua Pengusaha (hanya 200m2+_
5. Pada prinsipnya pembeli tidak akan menuntut kepada para pihak maupun baik Kepala Desa Sigedong maupun PPAT Kecamatan Mancak.
6. Dan kekurangan dari pembelian tanah menjadi tanggung jawab penjual.
Demikian isi perihal hasil dari Musyawarah tersebut di saksikan oleh Euis Camat Mancak, Bayu Kepala Desa Sigedong, dan para tokoh serta para pemuda karang taruna, dan lembaga Ormas BPPKB Banten setempat.
Sebelumnya, Euis menyampaikan hal bahwasanya pada hari ini ialah untuk menyaksikan Pembatalan Kepemilikan Tanah serta menyerahkan Uang dari Penjual atau Ahli Waris kepada Pembeli.
“Untuk pengembalian sejumlah uang antara Penjual kepada pembeli, salah satu dari ahli waris yaitu bapak seliman tidak bisa memenuhi perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati pada beberapa hari yang lalu di Desa Sigedong. untuk mengembalikan uang tersebut kepada saudara Akmal. Artinya untuk pembatalan ini sepenuhnya akan diserahkan dan diputuskan oleh Kepala Desa,” tegas Euis di ruangan rapat
Dalam perjanjian tempo lalu bahwa ahli waris telah siap dan sepakat akan mengembalikan uang kepada pembeli. Dalam hal ini, Akmal mewakili Alm Bachtera Surya, Pembeli Tanah dari Seliman ahli Waris memohon agar kepala desa memutuskan untuk memberikan jawaban pada tuntutannya terkait lahan tanah 200m2+_ untuk akses jalan.
“Saya rasa jika sepihak telah siap untuk mengembalikan, artinya pembatalan ini tidak akan terjadi, namun saya memohon kepada Kepala Desa agar dapat memutuskan terkait Lahan Tanah 200m2+_ untuk akses jalan utama bagi usaha saya,” tuturnya.
Lanjut Akmal menegaskan, jika permohonan tersebut tidak bisa diputuskan, maka Akmal dan pihak keluarganya akan menempuh kejalur Hukum.
“Kalau ini tidak ada Keputusan, maka saya akan tempuh ke jalur Hukum untuk di proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Karena saya merasa dirugikan dan dibohongi baik dari penjual ataupun Pemerintah yang telah mengeluarkan AJB pada Blok yang sama,”tegasnya.
Bayu menerangkan bahwa penyelesaian perihal Sengketa Tanah telah di putuskan dan disepakati oleh semua pihak.
“Kita putuskan untuk sengketa tanah ini, luas lahan tanah 200m2 +_ lahan di wakafkan untum akses jalan dan bukan menjadi pemilik dari pihak manapun. Keputusan ini akan menjadi tanggung jawab bersama dan disaksikan oleh berbagai pihak,’ Pungkas kades Bayu.
Mengutip pada berita Sebelumnya terkait “Sengketa Pertanahan Rekayasa Pemerintahan Menimbulkan Kerugian Hak Pembeli Tanah”.
Sengketa pertanahan milik Alm. Bachtera Surya, membeli Tanah dengan saudara Seliman Hak Waris serta H. Nara Pembeli Tanah dengan Abdul Jalal Hak Waris merujuk pada perselisihan antara kedua belah pihak Pembeli. Pasalnya, Penjual Tanah tersebut diduga melakukan Kecurangan dengan membohongi luas tanah yang telah di beli oleh Alm. Bachtera Surya. berkisar 2.500 meter luasnya dengan harga Rp. 80.000per-meternya, namun tanah yang dimiliki oleh Penjual hanya seluas 1.600 meter +_. kemudian tanah tersebut kembali dijual oleh Abdul Jalal kepada H. Nara seluas 1.600 m2 +_ tanpa ada kesepakatan yang jelas.
Sebelumnya Perselisihan Sengketa tersebut ditengahi oleh pihak Pemerintah Desa, baik Bayu Kepala Desa Sigedong, Euis Camat Mancak bersama jajaran Uspika, serta beberapa tokoh Masyarakat. Senin (06/01/25) di ruangan Kantor Desa Sigedong.
Pada kesempatan itu, Camat Mancak memutuskan agar membatalkan AJB kepada kedua belah pihak agar memberikan solusi terbaik dan tanah tersebut tidak bertuan atau tanpa pemilik.
“Kita akan batalkan semua AJB ini, baik milik Akmal dari Seliman ataupun milik H. Nara dari Abdul Jalal dan kita beri waktu kepada Seliman juga Abdul jalal agar mengembalikan uang yang telah diberikan baik dari saudara Akmal ataupun H. Nara sampai Kamis (09/01) mendatang,”kata Euis didalam ruang forum.
Akan tetapi, Akmal Mewakili Alm. Bachtera Surya, memohon agar adanya pembatalan tersebut pihak Seliman mengembalikan uang lambatnya 2 hari.
“Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang lambatnya 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,”ujar Akmal.
Menanggapi ini, H. Nara merasa keberatan dengan permohonan akmal, jika Seliman tidak bisa mengembalikan uang maka tanah tersebut milik Akmal.
“Kalau begitu, saya tidak sepakat dengan poin permohonan saudara Akmal, karena itu akan merugikan saya juga, sedangkan saya juga sudah beli tanah tersebut. Intinya kalau saudara Seliman tidak mengembalikan uang dan tanah itu menjadi hak saudara Akmal saya tetap tidak sepakat,’ Ungkap H. Nara.
Atas insiden ini, Akmal akan menindaklanjuti perkara tersebut ke Proses Hukum Wilayah Cilegon jika tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.
“Kalau tidak ada solusi, maka saya akan melaporkan perkara ini kepada APH wilayah Cilegon agar diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’ tegas Akmal dengan kesal.
Sebelumnya, Tanah tersebut ialah milik Sarifin orang tua dari Seliman dan Juga Abdul Jalal yang terletak di wilayah Desa Sigedong. Singkatnya, tanah tersebut telah diserahkan oleh Seliman dan dijual kepada Alm Bachtera Surya, sesuai dengan kesepakatan harga 80ribu per meter dan luas tanah 2.500 meter pada Desember 2023 lalu dan diketahui oleh Kepala Desa Sigedong juga Camat Mancak.
Namun, setelah berjalannya waktu, tidak diketahui oleh pihak Alm. Bachtera Surya, bahwa Abdul Jalal, menjual tanah dengan blok yang sama kepada H. Nara seluas 1.600m2 +_ dengan membuat AJB baru diduga Asli tapi Palsu (Aspal) yang di setujui oleh Pemerintah baik Desa maupun Kecamatan pada Febuari 2024 lalu.
Setelah diselidiki, Akmal mewakili Alm. Bachtera Surya, menuntut kepada hak waris pemilik awal agar dikembalikan uang yang telah diberikan kepada Seliman. Selain itu, saat mengukur ulang luas tanah tersebut hanya terdapat 1.700 m2. Akmal merasa dibohongi dan dirugikan sehingga timbul permasalahan sengketa tersebut.
“Saya hanya menuntut hak bapak Alm. Bachtera Surya kepada Seliman, karena dari awal bilangnya 2.500 m2 akan tetapi, setelah di ukur ulang, tanah tersebut hanya seluas 1.700 m2, selain itu pihak Pemerintah Desa Sigedong dan juga Kecamatan mancak tidak memberi tahu kepada saya jika ada jual beli baru di tanah tersebut dan sudah dibuatkan AJB nya. Saya harap Seliman bisa mengembalikan uang yang telah diberikan dengan kurung waktu maksimal 2 hari, kalau tidak tanah tersebut akan saya garap,,’ ujar Akmal saat dikonfirmasi kembali.
Menurut Akmal, berdasarkan Rincikan dari leter ‘C’ dengan pemilik ahli waris akta tanah bernama Seliman dijual kepada Alm. Bachtera Surya, akan tetapi tanah milik Abdul jalal yang dijual oleh H. Nara berupa SPPT Kohir 179.
“Kalau memang tidak ada solusi ataupun Seliman tidak bisa mengembalikan uang secara penuh, saya hanya menuntut hak 200m2+_ untuk akses jalan itu saja,”kata Akmal.
Merujuk pada aturan Jual-beli tanah di Indonesia berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) harus dilakukan secara terang dan tunai. Sifat terang dan tunai merupakan sifat jual-beli tanah menurut hukum adat yang diakui berdasarkan pasal 5 UUPA yang berbunyi, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Terang dan tunai artinya penyerahan hak atas tanah dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pembayarannya dilakukan secara tunai dan bersamaan.
Kemudian, Sertifikat hak atas tanah itu sendiri merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(Iksan/Yudi).