Tanggamus – Bintang Nusantara News Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tanggamus memfasilitasi ruang klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan skandal pembangunan Gedung dan pagar di SMK Muhammadiyah Kotaagung. Kegiatan klarifikasi tersebut dilakukan guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, Senin (9/3/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, M. Ibnu Mas’ud selaku Sekretaris GWI DPC Tanggamus angkat bicara terkait adanya dugaan oknum yang mengaku wartawan namun dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

 

Menurutnya, oknum tersebut diduga menulis informasi yang menyudutkan pihak sekolah dan tidak berimbang.

 

“Pasalnya saat datang melakukan konfirmasi, oknum tersebut tidak menunjukkan legal standing dan identitas sebagai wartawan. Namun kemudian menulis berita yang informasinya belum diketahui secara detail,” ujar Ibnu Mas’ud.

 

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan profesi jurnalistik, seorang wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, serta menunjukkan identitas saat melakukan peliputan atau konfirmasi kepada narasumber.

 

Sementara itu, Saipi Samba selaku Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kotaagung turut memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan skandal pembangunan Gedung dan pagar sekolah senilai Rp300 juta berupa seng karat yang disebut menggunakan Dana BOS.

 

Menurut Saipi, pemberitaan tersebut dinilai sangat menyudutkan pihak sekolah dan berpotensi mempengaruhi citra lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

 

Ia menegaskan bahwa pagar seng yang dipermasalahkan bukan berasal dari Dana BOS, melainkan dari dana swadaya.

 

“Pagar seng karat tersebut bukan berasal dari dana BOS, tetapi dari dana swadaya. Terkait Dana BOS tahun 2025 sendiri saat ini masih dalam proses tahapan pemeriksaan oleh BPK RI, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai hal tersebut,” jelas Saipi.

 

Pada kesempatan yang sama, Aryo selaku bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK Muhammadiyah Kotaagung menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana BOS dipastikan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak bermasalah.

 

“Kegiatan yang bersumber dari Dana BOS dipastikan tidak bermasalah karena semuanya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Sementara itu, M. Darwin CFLE, Ketua DPD LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Wilayah Tanggamus, menilai pemberitaan yang beredar tersebut berpotensi mengandung unsur fitnah, Menjustifikasi dan mengkriminalisasi secara hukum karena belum didukung informasi yang jelas dan terverifikasi.

 

Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dapat merugikan pihak sekolah yang selama ini memiliki kontribusi positif di bidang pendidikan.

 

“Berita tersebut tentu berpotensi mengandung unsur fitnah dan menyudutkan pihak sekolah yang belum tentu jelas informasinya. Padahal banyak nilai-nilai positif yang telah diraih oleh SMK Muhammadiyah Kotaagung, bahkan telah membawa dan mengharumkan nama Kabupaten Tanggamus hingga ke tingkat nasional dalam bidang pendidikan,” ungkap Darwin.

 

Ia menambahkan bahwa semestinya capaian-capaian positif tersebut juga menjadi perhatian publik dan media, sehingga pemberitaan yang muncul dapat memberikan gambaran yang lebih objektif dan berimbang kepada masyarakat.

 

Dengan adanya ruang klarifikasi yang difasilitasi oleh GWI Tanggamus, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi lebih jelas serta mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik. (Tim GWI)