Serang, Banten – Aktivitas sejumlah perusahaan stockpile batu bara di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin yang jelas. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin, 11 Mei 2026.
Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan salah satu stockpile yang disebut milik PT Almindo, perusahaan yang disebut berasal dari Semarang. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi perizinan usaha maupun dokumen legalitas operasional yang dapat ditunjukkan kepada tim media.
Selain aktivitas penumpukan batu bara, di area tersebut juga ditemukan fasilitas timbangan digital kendaraan yang aktif digunakan untuk kendaraan angkutan batu bara keluar masuk lokasi. Ironisnya, fasilitas timbang tersebut juga tidak dilengkapi plang legalitas maupun identitas usaha sebagaimana lazimnya kegiatan usaha resmi.
Saat dikonfirmasi terkait operasional timbangan digital, pihak pengelola maupun pekerja di lokasi tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai sistem operasional, besaran tarif jasa timbang, hingga mekanisme pengelolaan hasil usaha dari aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun pengelolaan usaha yang tidak transparan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, terdapat sedikitnya empat perusahaan stockpile yang diduga beroperasi di kawasan tersebut. Seluruh aktivitas itu disebut berada dalam area milik perusahaan Arimbi. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kerja sama, izin operasional, hingga penggunaan fasilitas jalan dan kawasan usaha.
Aktivitas kendaraan angkutan berat dengan kapasitas besar juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja, setiap truk pengangkut batu bara disebut membawa muatan hingga sekitar 40 ton, dengan jumlah kendaraan mencapai ratusan unit setiap hari.
Truk-truk tersebut diduga melintasi Jalan Raya Lingkar Selatan yang merupakan fasilitas jalan umum milik pemerintah daerah. Sementara akses jalan yang diklaim milik Arimbi disebut hanya sebatas jalur tertentu menuju area stockpile. Hal itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas distribusi angkutan batu bara serta dampaknya terhadap infrastruktur jalan umum.
Saat dimintai keterangan terkait legalitas operasional, Jajang yang disebut sebagai staf PT Almindo mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).
“Silahkan saja pak, kami sudah berkoordinasi dengan APH dari Mabes Polri sampai ke tingkat bawah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menuai sorotan publik, mengingat koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban administrasi maupun perizinan sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Jajang juga mengaku pernah mengalami persoalan saat berurusan dengan aparat penegak hukum di wilayah Serang.
“Saya pernah ditahan sama barang-barang kantor. Waktu itu saya tidak boleh keluar kalau tidak ada uang Rp50 juta,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius dan memunculkan pertanyaan terkait profesionalisme oknum aparat apabila tudingan tersebut benar terjadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait pengakuan tersebut.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan pasokan batu bara berasal dari Kalimantan dan dikirim menggunakan kapal tongkang dengan kapasitas mencapai sekitar 5.000 ton.
Di lokasi berbeda, seorang pengelola akses jalan yang akrab disapa Pak RT Ewok mengaku dirinya hanya bertugas mengatur surat jalan kendaraan pengangkut batu bara atas arahan pemilik lahan.
“Kalau lokasi ini milik Arimbi. Untuk tambang milik Abadi saya tidak ada urusan, saya hanya mengurus surat jalan untuk mobil bermuatan batu bara,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat empat perusahaan stockpile yang beroperasi di kawasan Desa Wanayasa, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai legalitas masing-masing perusahaan.
Tim investigasi menilai aktivitas operasional stockpile, lalu lintas kendaraan bertonase besar, hingga penggunaan fasilitas timbangan digital tanpa keterbukaan izin usaha merupakan persoalan serius yang semestinya mendapat perhatian pemerintah daerah maupun aparat terkait.
Menanggapi hal tersebut, aktivis birokrasi Republik Indonesia, Hadi Try Wasisto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas pertambangan dan stockpile batu bara di lokasi tersebut.
“Kegiatan yang dilakukan oleh oknum pertambangan di lokasi tersebut tentunya terdapat beberapa kejanggalan, dimana Aparat Penegak Hukum tidak melakukan pengawasannya terhadap kegiatan stockpile batu bara dan lainnya,” ujarnya.
Hadi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka.
“Kegiatan ini dinilai buruk. Patut dipertanyakan apakah Aparat Penegak Hukum sudah mendapatkan atensi dengan harga yang cukup fantastis sehingga adanya pembiaran terhadap oknum mafia pertambangan, stockpile dan timbangan,” tegasnya.
Apabila dugaan operasional tanpa izin tersebut terbukti, maka aktivitas perusahaan dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya Pasal 158 terkait kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
Selain itu, penggunaan kendaraan bertonase besar di jalan umum juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila melebihi kapasitas muatan maupun kelas jalan yang ditetapkan pemerintah.
Keberadaan timbangan digital tanpa kejelasan izin dan tanpa identitas usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap alat ukur, alat timbang, dan perlengkapannya yang digunakan untuk kepentingan usaha wajib memiliki tera atau tera ulang resmi.
Selain itu, tidak adanya transparansi mengenai tarif jasa timbang maupun alur pengelolaan hasil usaha juga dinilai berpotensi mengarah pada dugaan praktik pungutan liar dan pelanggaran tata kelola usaha yang sehat.
Aktivitas stockpile batu bara tanpa dokumen lingkungan maupun izin operasional lengkap juga dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan dampak pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait status legalitas empat stockpile batu bara dan fasilitas timbangan digital yang beroperasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Tim investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum guna memperoleh keterangan yang berimbang serta memastikan tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas usaha yang dinilai menyimpang tersebut.
(Red/Tim)



