Serang,Bintangnusantaranews.com – Penyerapan Alokasi Dana Desa tahun 2022 sampai 2024 Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten diduga Fiktif dan tidak Transparan, hal ini menguatkan Desa Pamengkang terindikasi adanya dugaan kolusi korupsi dan nepotisme.
Pasalnya, saat Tim Media Republika menelusuri keberadaan beberapa Program Desa kepada ketua RT setempat sebagai narasumber, adanya Program di Desa, berapa Ketua RT dan RW tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan.
Adapun data yang telah terhimpun mengenai penyerapan Alokasi dana desa tahun 2022 Sampai 2023 yaitu Program Ternak Bebek Entog dan Kerbau diduga Fiktif.
Sebelumnya, Oknum Kepala Desa Pamengkang saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atau alergi terhadap wartawan dengan cara menghindar dan memblokir Kontak WhatsApp awak Media ini.
Menanggapi hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi GWI Pusat menduga bahwa Pihak Pemerintah Desa ataupun Oknum Kades tidak profesional dala mengelola anggaran dana desa dengan tidak melibatkan beberapa ketua RT setempat.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam kesempatan itu, Heriadi menerangkan bahwa, Mengutip Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara pada Pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Selanjutnya, heriadi akan segera melaporkan insiden ini kepada aparat penegak hukum serang untuk segera dilakukan audit kembali terkait dugaan tersebut.
Sampai tayangkan berita ini, Oknum Kepala desa Pamengkang serta APH serang belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
Laporan : Iksan/Heriadi