Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar
1,96% (mtm), meningkat dibandingkan periode Februari 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,66% (mtm).
Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional yang tercatat inflasi sebesar 1,65% (mtm). Secara
tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan Maret 2025 mengalami inflasi sebesar 1,58% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat deflasi sebesar 0,02% (yoy) dan lebih tinggi dibandingkan inflasi
nasional yang tercatat deflasi sebesar 1,03% (yoy) Inflasi secara tahunan tersebut membawa inflasi di Provinsi
Lampung kembali berada kisaran sasaran inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% ± 1,0%.
Dilihat dari sumbernya, inflasi pada Maret 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga tarif listrik, serta
harga bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, dan bayam dengan andil masing-masing sebesar 1,25%;
0,39%;0,07%;0,06%;dan0,05%(mtm).PeningkatanhargapadatarifListriksejalandenganberakhirnyaperiode
pemberian diskon listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450VA, 900VA,
1.300VA, dan 2.200VA selama bulan Januari hingga Februari 2025. Adapun kenaikan harga bawang merah
disebabkan oleh berakhirnya periode panen di sentra produksi Jawa Barat, sementara itu kenaikan harga
bawang putih dipengaruhi oleh penundaan realisasi impor bawang putih. Lebih lanjut, kenaikan harga pada
komoditas makanan juga dipengaruhi oleh tingginya permintaan selama periode Bulan Ramadan dan HBKN Idul
Fitri.
Lebih lanjut, inflasi pada Maret 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami deflasi, terutama
cabai merah, vitamin, cabai rawit, pembersih lantai, dan angkutan udara dengan andil masing-masing
sebesar-0,05%;-0,03%;-0,02%;-0,02%; dan-0,02% (mtm). Penurunan harga aneka cabai sejalan dengan
musim panen cabai berlangsung pada Maret 2025. Sementara itu, penurunan harga pada angkutan udara
dipengaruhi oleh implementasi kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP)
untuk harga tiket pesawat menjelang HBKN Idul Fitri.
Kedepan,KPwBIProvinsi Lampungmemprakirakanbahwainflasi IHKdiProvinsi Lampung akantetapterjaga
pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun 2025. Namun, diperlukan upaya mitigasi risiko
risiko sebagai berikut, antara lain dari Inflasi Inti (Core Inflation) berupa berupa (i) peningkatan permintaan
agregat sebagai dampak dari kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5%; (ii) berlanjutnya kenaikan harga emas
dunia akibat ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat; (iii) kenaikan
permintaan sejalan dengan periode HBKN Idul Fitri. Selanjutnya dari sisi Inflasi makanan yang bergejolak
(Volatile Food) adalah (i) peningkatan harga beras pasca periode panen raya (Maret-April 2025); (ii) masuknya
periode musim kemarau mulai Juni 2025 berpotensi menyebabkan tidak optimalnya produksi pada periode
panengogo;(iii) kenaikan permintaan kelompok bahan makananseiring mulai masifnya implementasi kebijakan
makan bergizi gratis (MBG).
Adapun risiko dari inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Price) yang perlu mendapat perhatian di antaranya yaitu (i) Kenaikan harga tarif listrik sejalan dengan normalisasi harga
pasca berakhirnya pemberian potongan harga tarif listrik sebesar 50% oleh PLN kepada pelanggan rumah
tangga; (ii) Kenaikan harga angkutan udara seiring dengan normalisasi harga pasca berakhirnya kebijakan
insentif PPN DTP untuk harga tiket pesawat.
Meninjau perkembangan inflasi bulan berjalan dan mempertimbangkan risiko inflasi ke depan, Bank
Indonesia dan TPID Provinsi Lampung akan terus melanjutkan upaya menjaga stabilitas harga melalui strategi
4K.
1. Keterjangkauan Harga
a. Melakukan operasi pasar beras/SPHP secara terarah dan targeted.
b. Melakukan monitoring harga dan pasokan, khususnya pada komoditas yang berisiko mengalami
kenaikan harga pada triwulan pertama, diantaranya bawang merah, bawang putih, serta aneka buah
dan sayuran.
2. Ketersediaan Pasokan
a. Perluasan Implementasi Toko Pengendalian Inflasi di seluruh wilayah IHK/Non-IHK.
b. Penguatan kerja sama antar daerah (KAD) maupun intra daerah di Provinsi Lampung untuk komoditas
defisit dan berisiko defisit dengan daerah sentra produksi.
3. Kelancaran Distribusi
a. Penguatan kapasitas transportasi dengan penambahan volume dan rute penerbangan.
b. MemastikankeberlanjutandanpenguatanimplementasiMobilTOP(TransportasiOperasiPasar)dalam
menjaga kelancaran operasi pasar.
4. Komunikasi efektif
a. Melakukan rapat koordinasi rutin mingguan di setiap Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga
awareness terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
b. Memperkuat sinergi komunikasi dengan media dan masyarakat dalam rangka menjaga ekspektasi
positif terhadap prospek perkembangan harga dan kecukupan pasokan.