SERANG, Bintangnusantaranews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menanggapi hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPan RB. Diketahui rapat tersebut memutuskan untuk menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga bulan Maret 2026.
BKD menyebut jika pihaknya sa’at ini belum mendapatkan arahan dari Pemerintah Pusat terkait penundaan itu. “Kami belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman
Aan menyebut jika proses pengangkatan 11 ribu tenaga honorer yang kemarin mengikuti seleksi calon PPPK tahap 1 masih terus berproses. Pihaknya pun sudah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari para honorer tersebut. “Sekarang masih dalam proses pengusulan NIP CPPPK, dan tahapannya masih panjang,” ungkapnya.
Dirinya memprediksi, para tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi, nanti akan diangkat menjadi PPPK pada Juni atau Juli 2025. Namun, lebih jauhnya, pihaknya akan menunggu edaran resmi dari Pemerintah.
Kepala BKD Banten Nana Supiana menyebut jika calon PPPK akan mendapatkan NIP pada bulan April 2025 nanti. “Karena kita ini paling besar se-Indonesia, ada 11 ribuan. Prosesnya sedang berjalan,” pungkasnya.
(Red)