Lampung,Bintangnusantaranews.com – Menyikapi adanya Pemberitaan di salah satu media tentang penahanan Ijazah oleh pihak Sekolah SMK Muhammadiyah Kotaagung menuai banyak sorotan publik, dimana pemicu utama terjadi saat salah satu Wali Murid sekolah tersebut yang ingin mengambil Ijazah namun tertunda karena adanya Biaya Administrasi yang belum terselesaikan.

Dalam hal ini, Heriadi Kepala Divisi Inteligen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat menuturkan bahwa insiden tersebut mestinya dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan berimbang.

“Kita hanya melihat di satu sisi pada Pihak Wali Murid, Sedangkan Pihak Kepala Sekolah belum di berikan hak Jawab. Disini kita sama sama bisa mengambil bukan memutuskan dimana letak kesalahannya, namun kita lihat di mana letak Upaya yang telah di berikan oleh pihak Sekolah, yaitu dengan memberikan kebijakan,”kata Heriadi saat dikonfirmasi, Senin (19/05).

Sebagai insan Pers, lanjut Heriadi, tentunya kita berhak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat tanpa menyudutkan salah satu Pihak. Kita tetap menjaga Marwah Kode Etik Jurnalistik, dimana insan Pers wajib mentaati aturan tersebut, sehingga informasi yang kita sajikan tidak menyulut kebencian terhadap semua pihak. Pada dasarnya, masalah tersebut hanya membutuhkan waktu dari berbagai pihak terkait agar bisa menyelesaikan masalah, tutup Heriadi.

Melansir pada berita sebelumnya, diketahui bahwa Wali Murid sudah pernah memohon untuk meminta diberikan photo copy legalisir ijazah, dan pihak sekolah mengabulkan memberikannya, namun wali siswa dimaksud seperti kacang yang lupa pada kulitnya, bukannya ucapan terima kasih yang didapat pihak SMK Muhammadiyah 1 kotaagung, melainkan nyinyir di media online melalui pemberitaan yang kedua kalinya, dengan membuat statment kepala SMK Muhammadiyah I Kotaagung melakukan penipuan ijazah kepadanya.

Saat dikonfirmasi, Saipi Samba Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kotaagung menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan upaya dalam memberikan kebijakan dengan memberikan Legalisir Foto Copy Ijazah sesuai keinginan Wali Murid.

“Bukankah sudah jelas, berdasarkan keputusan dari kepala dinas pendidikan kebudayaan provinsi lampung, untuk saat ini, terkait adanya ijazah siswa yang belum bisa diberikan semua masih dalam tahap pembahasan dan adapun. Keputusan terkait ijazah siswa yang masih bermasalah, semua dapat di mufakatkan melalui kebijakan dari tiap lembaga sekolah yang sifatnya swasta,”tukasnya.

(Ibnu/Red)