KOTA PADANG,Bintangnusantaranews.com– Warga dan aktivis Islam di sekitar Jalan Fisika, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, merasa resah dengan aktivitas di sebuah sekretariat organisasi yang mengatasnamakan Islam di wilayah tersebut.

 

Sekretariat tersebut diduga menjadi tempat maksiat. Pasalnya, sekretariat tersebut sering digunakan untuk rapat hingga dini hari dengan pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan yang jelas. Diketahui laki-laki dan perempuan tersebut juga bukan berstatus suami istri.

 

 

Salah satu warga, mengungkapkan bahwa aktivitas di sekretariat itu kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

 

 

“Kami sering melihat mereka berkumpul, laki-laki dan perempuan bercampur tanpa ada aturan jelas. Kadang sampai dini hari, dan itu mengganggu lingkungan sekitar dan mencederai agama islam. Pasalnya mereka itu aktivis islam, organisasi islam, tapi sering rapat berdasarkan kepentingan umat namun malah melanggar syariat,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, pada Selasa (25/2/2025).

 

Ia menyampaikan, sekretariat yang seharusnya menjadi tempat diskusi dan kegiatan positif malah dicurigai sebagai ajang pergaulan bebas.

 

“Seharusnya ada aturan yang membatasi, terutama dalam hal interaksi lawan jenis dan waktu kegiatan. Ini sering kali saya lihat, di pagi hari, siang hari, sore hari, kosong. Tapi jika malam datang, ramai laki-laki dan perempuan yang statusnya pun tak jelas suami istri atau bukan, keluarga atau bukan,” tambahnya.

 

 

Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa dirinya sudah melapor ke 112.

 

 

“Saya sudah melaporkan ke 112 pada Selasa tanggal 25 Februari 2025, bahkan sudah memberikan identitas dan bukti, tapi katanya hanya diteruskan ke Satpol PP dan sampai sekarang tidak ada respon,” jelasnya kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan alasan mengapa aktivitas di sekretariat itu disebut sebagai maksiat.

 

“Berkumpulnya laki-laki dan wanita di satu tempat serta bercampur baurnya mereka, ditambah dengan sebagian wanita menyingkap wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, merupakan perkara yang diharamkan dalam syariat. Hal ini dapat menjadi sebab fitnah, membangkitkan syahwat, dan menjadi faktor pencetus perbuatan zina serta kemunkaran,” tegasnya.

 

Ia juga mengutip dalil dalam Al-Qur’an yang melarang ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan yang jelas.

 

Dalil Al-Quran tersebut berbunyi yang dimana artinya adalah sebagai berikut :

 

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab: 53).

 

Warga tersebut menjelaskan, bahwa Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa ayat tersebut menunjukkan larangan berinteraksi secara bebas antara laki-laki dan perempuan.

 

Jika ada keperluan, interaksi harus dilakukan dari balik tabir agar lebih menjaga kesucian hati.

 

“Bahkan dalam lingkungan yang paling Allah cintai, yaitu masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah berupaya mencegah ikhtilat. Beliau memisahkan barisan laki-laki dan perempuan dalam shalat, membiarkan jamaah laki-laki tetap di masjid hingga jamaah perempuan keluar, serta membuat pintu khusus bagi wanita agar tidak bercampur dengan laki-laki,” terangnya.

 

Tak berhenti di situ, warga atau pelapor juga menghubungi Humas Kecamatan Padang Utara, karena awalnya menduga lokasi tersebut masuk dalam wilayah kecamatan tersebut.

 

Respons dari pihak Kecamatan Padang Utara cukup cepat, dengan Tim Trantibum turun langsung ke lokasi pada pukul 11.00 WIB.

 

Namun, hasil pemantauan menyebutkan bahwa lokasi sekretariat tersebut berada di Kecamatan Nanggalo, bukan di Padang Utara.

 

“Dalam laporannya, Tim Trantibum menyampaikan bahwa Tim yang dipimpin oleh Kasi Trantibum Kecamatan Padang Utara bersama Trantibum Kelurahan Gunung Pangilun dan BKO Satpol PP Padang Utara telah melakukan pemantauan ke lokasi. Dan katanya, ditemukan bahwa sekretariat yang dilaporkan berada di Jalan Fisika, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo. Saat mereka melakukan patroli, sekretariat tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ada aktivitas mencurigakan. Ya iyalah, karena mereka datangnya siang, kan saya minta mereka untuk menindak dan mentertibkannya malam ini,” tandasnya.

 

Karena tidak mendapat tindakan dari Satpol PP, dan tidak ada kejelasan dari hasil patroli Kecamatan Padang Utara, pelapor akhirnya menghubungi Polresta Padang agar laporan tersebut diteruskan ke Polsek Nanggalo untuk penindakan segera.

 

Namun, respons dari kepolisian justru mengecewakan.

 

“Saya berharap pihak kepolisian segera bertindak karena aktivitas ini masih berlangsung malam ini. Tapi mereka hanya menyuruh saya datang ke kantor besok. Lalu bagaimana jika malam ini sudah selesai? Apa mereka akan dibiarkan begitu saja? Tujuan saya melapor adalah agar acara ini dibubarkan dan tidak berlanjut hingga larut malam, demi menyelamatkan muslimah dari pergaulan bebas,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas maksiat yang terjadi di sekretariat tersebut.

 

Warga berharap aparat segera turun tangan untuk menertibkan dan membubarkan kegiatan yang mencederai nilai-nilai Islam serta mengganggu ketertiban lingkungan.

 

(Red)