Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan kegiatan razia blok hunian Warga Binaan pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto khususnya pada poin pertama, yaitu pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran petugas keamanan serta dibantu personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus. Pelaksanaan diawali dengan arahan singkat kepada petugas sebelum dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan kamar hunian di blok A1. Sasaran utama kegiatan adalah barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan benda tajam yang berpotensi membahayakan keamanan. Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara santun, humanis dan tertib, agar selama pelaksanaan dapat berjalan aman, nyaman dan kondusif.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang bisa menimbulkan gangguan kamtib, di antaranya sendok stainless, korek gas, gunting kuku, dan botol parfum. Tidak ditemukan adanya handphone dan narkoba yang menjadi target utama razia ini. Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur. Kegiatan razia berjalan dengan aman, tertib, dan tetap menjunjung prinsip humanis.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian rutinitas dari komitmen jajaran Lapas Kotaagung dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang. (Tim GWI)



