LAMPUNG —Bintang Nusantara News Proses pengadaan meubelair pada kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 menjadi sorotan setelah salah satu peserta mini kompetisi melayangkan sanggahan resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait hasil evaluasi yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pemenang proyek.

Peserta menyebut mini kompetisi tersebut berada di bawah kewenangan UPT Sarana dan Prasarana Strategis Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Lampung. Dalam surat keberatan yang disampaikan, peserta mempertanyakan mekanisme evaluasi karena terdapat aspek desain meja dan kursi siswa yang dijadikan dasar penilaian, sementara detail desain tersebut dinilai tidak dicantumkan secara spesifik dalam dokumen persyaratan mini kompetisi.

Selain itu, peserta juga menyoroti mekanisme evaluasi pada sistem mini kompetisi di E-Katalog versi 6 yang menurutnya seharusnya dilakukan secara bertahap dan terbuka. Dalam praktik umum, peserta dengan peringkat terbaik semestinya terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait produk yang ditawarkan, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, dokumen TKDN, surat dukungan, hingga kelengkapan administrasi lainnya.

“Setiap peserta seharusnya diberikan ruang klarifikasi secara objektif sebagaimana mini kompetisi pada umumnya. Jika ada unsur penilaian tambahan di luar dokumen yang dipersyaratkan, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujar peserta dalam isi sanggahannya.

Peserta mengaku produk yang diajukan telah mengacu pada spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Bahkan, setelah melakukan pengecekan terhadap penawaran pemenang, peserta menilai terdapat kesamaan jenis dan spesifikasi barang yang ditawarkan.

“Apabila spesifikasi barang yang diajukan peserta dan pemenang sama, maka publik patut mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan. Ini menimbulkan dugaan lemahnya transparansi dalam penetapan pemenang proyek pemerintah,” demikian isi keberatan yang disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persoalan ini kembali memunculkan kritik terhadap mekanisme mini kompetisi pengadaan pemerintah yang dinilai masih minim keterbukaan informasi. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan indikator penilaian menjadi aspek fundamental guna menjamin persaingan sehat, akuntabilitas, dan kesetaraan bagi seluruh peserta.

Pengamat pengadaan publik menilai, apabila terdapat syarat atau indikator penilaian yang tidak dituangkan secara eksplisit dalam dokumen pemilihan namun digunakan sebagai dasar menggugurkan peserta, maka hal tersebut berpotensi memicu sengketa administratif dan menimbulkan dugaan pelanggaran asas transparansi.

Terlebih, apabila barang yang ditetapkan sebagai pemenang memiliki kesamaan spesifikasi dengan produk peserta lain yang dinyatakan gugur, maka proses evaluasi dinilai perlu dibuka secara terang kepada publik untuk menghindari polemik berkepanjangan.

Peserta berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat melakukan kaji ulang terhadap hasil evaluasi mini kompetisi tersebut, sekaligus membuka dasar penilaian teknis yang digunakan dalam penetapan pemenang. Langkah itu dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara mini kompetisi maupun UPT terkait belum memberikan keterangan resmi atas sanggahan tersebut. Publik kini menanti penjelasan terbuka agar proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai asas transparansi, keadilan, dan persaingan usaha yang sehat.(Red)