Tanggamus — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Rumah sakit milik pemerintah daerah itu diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis, setelah seorang pasien yang tengah menahan sakit hebat justru dipaksa berjalan sendiri puluhan meter untuk pengambilan sampel darah, tanpa pendampingan tenaga medis.

 

 

Peristiwa tersebut dialami Azriel Adi Daya, pasien dengan keluhan nyeri perut akut yang datang dalam kondisi merintih kesakitan, pada Jumat, 2 Januari 2026. Alih-alih mendapatkan pelayanan cepat dan humanis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien justru diminta berjalan menuju laboratorium dalam kondisi yang dinilai tidak layak secara medis.

 

 

Kejadian ini memicu reaksi keras dari orang tua pasien, Zudarwansyah, S.Kom, yang akrab disapa Iwan Talo, sekaligus anggota Komisi IV DPRD Tanggamus dan Ketua Fraksi Partai Gerindra. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dan pelanggaran SOP pelayanan kesehatan.

 

 

“Saya tidak terima. Anak saya sedang kesakitan, merintih, tapi justru dipaksa berjalan jauh untuk pengambilan sampel darah. Pelayanan kesehatan seharusnya memudahkan dan melindungi pasien, bukan sebaliknya,” tegas Iwan Talo.

 

 

Merasa keselamatan anaknya terancam, pihak keluarga akhirnya membawa Azriel ke rumah sakit lain di wilayah Pringsewu untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Iwan Talo menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas tenaga medis RSUD Batin Mangunang.

 

 

“Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

 

 

 

Saat dikonfirmasi, Dr. Panji, salah satu dokter RSUD Batin Mangunang, mengakui bahwa praktik pasien harus berjalan ke laboratorium telah berlangsung lama, namun menurutnya hal tersebut tidak seharusnya terjadi.

 

 

 

“Saya sudah menghubungi Kepala IGD dan Kepala Laboratorium. Praktik seperti ini harus diubah. Tidak boleh ada lagi pasien mondar-mandir. Petugas lab seharusnya mengambil sampel langsung di IGD dan terintegrasi ke rekam medis elektronik,” jelas Dr. Panji.

 

 

Ia juga memastikan akan menegaskan perubahan tersebut pada rapat internal berikutnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Dr. Haidir, dokter yang dijadwalkan piket saat kejadian. Ia menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai SOP internal RSUD.

 

 

“Jika pasien dinilai masih dalam kondisi baik, maka SOP-nya pasien berjalan ke laboratorium. Kecuali pasien dalam kondisi infus atau tidak memungkinkan,” ujarnya.

 

 

Ironisnya, saat tim media melakukan konfirmasi di ruang IGD, dokter yang dijadwalkan piket tidak berada di tempat, dan baru muncul setelah tim hendak meninggalkan lokasi. Fakta ini menambah tanda tanya terkait disiplin dan manajemen pelayanan IGD.

 

 

Sementara itu, Dr. Aji Satria Wicaksono, dokter yang menangani pengambilan sampel darah, mengaku tidak mengetahui adanya perintah agar pasien berjalan sendiri, karena saat itu dirinya sedang menangani kasus anak tenggelam dalam kondisi gawat darurat.

 

 

Secara prinsip, tenaga medis wajib mengedepankan keselamatan, kondisi fisik, dan kenyamanan pasien. Memaksa pasien yang sedang kesakitan berjalan tanpa pendampingan dapat dikategorikan sebagai kelalaian pelayanan medis dan berpotensi melanggar etika profesi.

 

 

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diperbarui menjadi UU No. 17 Tahun 2023

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, apabila tenaga medis berstatus ASN

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keselamatan pasien

 

 

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD Batin Mangunang serta pihak manajemen rumah sakit belum memberikan klarifikasi resmi.

 

 

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran SOP dan etika pelayanan kesehatan di fasilitas publik. Kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah dipertaruhkan.

 

(Injan/Tim GWI)