Lampung — Polemik proses mini kompetisi pengadaan meubelair pada kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terus bergulir. Sorotan kini mengarah pada dugaan ketidaksesuaian tahapan evaluasi dalam sistem e-Katalog versi 6 yang dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat pengadaan pemerintah.

Salah satu peserta mini kompetisi berinisial UJ mengaku telah menyampaikan keberatan resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait hasil evaluasi proyek tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pengguguran peserta peringkat pertama maupun mekanisme penetapan pemenang mini kompetisi.

Persoalan bermula ketika peserta dengan nilai penawaran terbaik atau ranking pertama justru dinyatakan gugur dengan alasan desain kursi dan meja siswa dinilai tidak sesuai standar. Padahal, menurut peserta, dokumen mini kompetisi tidak mencantumkan spesifikasi model atau desain secara rinci sebagai dasar evaluasi.

“Barang yang kami tawarkan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam mini kompetisi,” ujar UJ kepada media.

Tidak hanya itu, peserta juga mempertanyakan proses evaluasi yang dinilai tidak dijalankan secara utuh. Dalam mekanisme mini kompetisi e-Katalog, peserta dengan peringkat teratas pada prinsipnya wajib melalui evaluasi administrasi dan teknis secara menyeluruh, termasuk klarifikasi terhadap spesifikasi barang, dokumen pendukung, kesesuaian TKDN, surat dukungan distributor atau pabrikan, hingga pembuktian kesesuaian produk yang ditawarkan.

Menurut peserta, apabila klarifikasi terhadap peserta ranking pertama tidak dilakukan secara layak, maka hasil evaluasi berpotensi menimbulkan cacat prosedur administrasi pengadaan.

Dugaan kejanggalan semakin menguat setelah peserta mengaku telah melakukan pengecekan terhadap barang yang diajukan pihak pemenang. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa produk yang ditawarkan memiliki kesamaan jenis dan spesifikasi dengan barang milik peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi standar penilaian yang diterapkan pejabat pengadaan dalam proses evaluasi.

“Apabila barang peserta yang digugurkan memiliki kesamaan spesifikasi dengan barang pemenang, maka patut diduga terdapat standar evaluasi yang tidak diterapkan secara sama terhadap seluruh peserta. Hal ini dapat mencederai asas persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah,” tegas UJ.

Dalam regulasi pengadaan pemerintah, prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara terhadap seluruh peserta merupakan aspek fundamental yang wajib dijalankan. Ketentuan dalam e-Katalog maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil atau non diskriminatif, serta akuntabel.

Selain itu, alasan pengguguran peserta seharusnya hanya didasarkan pada persyaratan resmi yang telah diumumkan sejak awal, bukan menggunakan kriteria tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen mini kompetisi.

Jika benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap barang sejenis antara peserta yang digugurkan dan pihak pemenang, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa administrasi pengadaan serta membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses evaluasi.

Atas polemik tersebut, sejumlah rekomendasi pun mencuat. Di antaranya meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan audit administratif terhadap mini kompetisi nomor MC-01KRGH658ZZQZXQ69C5W3RGNKX, membuka hasil evaluasi teknis secara proporsional kepada peserta, menelaah kesesuaian barang pemenang dengan standar evaluasi yang digunakan, serta memeriksa apakah tahapan klarifikasi terhadap peserta ranking pertama telah dijalankan sesuai prosedur e-Katalog.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka hasil mini kompetisi dinilai layak untuk dilakukan evaluasi ulang maupun peninjauan kembali demi menjaga integritas proses pengadaan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara mini kompetisi maupun pejabat pengadaan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan dan dugaan kejanggalan tersebut.

Publik pun menilai keterbukaan informasi sangat penting agar penggunaan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola pengadaan yang bersih, profesional, dan akuntabel.