SERANG — Penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Kali ini, korban mengaku kecewa setelah upayanya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Polda Banten justru mendapat respons yang dinilai meremehkan.
Korban yang didampingi tim media mendatangi Polda Banten untuk meminta arahan sekaligus menyampaikan persoalan dugaan pelecehan yang sebelumnya disebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bojonegara.
Namun, menurut keterangan korban dan tim pendamping, proses koordinasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Mereka mengaku telah menunggu sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga menjelang Maghrib, tetapi tidak mendapatkan ruang komunikasi yang memadai.
Dalam situasi tersebut, seorang oknum anggota Polda Banten berinisial TT disebut memberikan pernyataan yang membuat korban merasa semakin tertekan.
“Apa yang mau ditanyakan, kalau tidak cukup bukti malah nanti kalian yang repot, karena kalian tidak bisa melawan orang berpengaruh,” kata TT, sebagaimana dituturkan kepada tim media.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa proses hukum akan sulit berjalan apabila pihak yang dilaporkan memiliki pengaruh.
Bagi korban, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai diterima atau tidaknya laporan, melainkan menyangkut bagaimana aparat memberikan pelayanan, perlindungan, serta informasi hukum kepada masyarakat yang datang mencari keadilan.
Korban juga mempertanyakan apakah seseorang yang dianggap memiliki pengaruh dapat menjadi alasan bagi aparat untuk membuat korban merasa tidak berdaya sebelum proses hukum berjalan.
Korban Pertanyakan Profesionalitas Aparat
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah menunggu berjam-jam tanpa mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai. Korban menilai seharusnya aparat kepolisian memberikan informasi mengenai mekanisme pelaporan, alat bukti yang diperlukan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh.
Korban dan tim pendamping kemudian menyampaikan kekhawatiran bahwa pernyataan oknum tersebut justru dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Munculnya persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri yang Presisi, khususnya dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, humanis, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Namun demikian, tudingan terhadap TT maupun dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban tetap harus diklarifikasi dan diverifikasi melalui mekanisme resmi. Pernyataan TT juga perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Desak Propam Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, korban dan tim pendamping meminta adanya klarifikasi serta evaluasi internal apabila benar terdapat anggota kepolisian yang memberikan pernyataan sebagaimana yang disampaikan korban.
Mereka juga berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten dapat memastikan apakah tindakan maupun pernyataan oknum tersebut telah sesuai dengan standar pelayanan dan etika anggota Polri.
Sebab, ketika masyarakat datang ke kantor polisi dalam kondisi menghadapi persoalan hukum, yang dibutuhkan bukan intimidasi ataupun rasa takut, melainkan kepastian prosedur, perlindungan, dan penjelasan mengenai hak-hak hukum korban.
Korban berharap kasus dugaan pelecehan yang dialaminya tidak berhenti hanya karena pihak yang dilaporkan disebut memiliki pengaruh. Ia meminta agar perkara tersebut diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan status maupun kedudukan seseorang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Banten maupun TT mengenai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten, TT, maupun pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (Heriadi)



