Palembang – Bintang Nusantara News Dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret aktivitas operasional PT Pupuk Sriwijaya di kawasan Jalan Ratu Sianun, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, mulai mengemuka dan memicu sorotan publik. Aktivitas penyedotan air laut serta dugaan pengelolaan limbah perusahaan disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap dan diduga berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar, Jumat (22/05/2026).
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut. Keluhan kesehatan seperti panas tinggi, pusing, batuk, flu, hingga gangguan pernapasan ringan disebut dialami masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan jalur pembuangan limbah melalui pipa yang mengarah ke wilayah perairan.
Kadiv Bela Negara PPPKRI, Hambali, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
“Dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat. Selain itu ada juga dugaan pipa siluman dari perusahaan yang mengarah ke perairan laut,” ujar Hambali kepada wartawan.
Menurut Hambali, apabila dugaan tersebut terbukti benar, perusahaan dapat dikategorikan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan sumber daya air dan wilayah pesisir.
Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah segera melakukan audit lingkungan, pengecekan legalitas izin operasional, hingga investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami meminta APH dan pemerintah setempat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas terhadap masyarakat dan ekosistem lingkungan,” tegasnya.
Apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah tanpa prosedur yang sesuai, perusahaan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, sementara Pasal 104 mengatur sanksi terhadap pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, dugaan penyedotan air laut tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta ketentuan terkait Persetujuan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pupuk Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyedotan air laut tanpa izin maupun pengelolaan limbah yang dikeluhkan masyarakat. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip cover both sides.(Ibnu/Heriadi)



