Pringsewu – Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu berhasil mengamankan 35 Barang Bukti (BB) dari aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

 

35 bukti sepeda motor yang diamakan Polres Pringsewu itu terdiri dari berbagai jenis sepeda motor. Mulai dari Honda Beat tanpa pelat, Yamaha Nmax, Satria Fu dan lain-lain.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, 35 barang bukti sepeda motor itu saat ini berada di Mapolres Pringsewu dan bisa langsung diambil oleh pemiliknya.

 

“Bagi siapa saja yang merasa motornya hilang, bisa langsung ke Mapolres Pringsewu dengan menyertakan STNK, BPKB dan surat laporan, maka akan segera kami proses,” kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

Feabo menuturkan, dari 35 motor yang diamankan pihaknya itu, sudah ada beberapa yang diambil oleh pemiliknya.

 

Ia juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menetapkan lima tersangka dan menerima tiga laporan.

 

Dengan adanya 35 sepeda motor yang diamankan pihaknya dalam kurun waktu Oktober-November, Feabo meminta masyakat untuk selalu behati-hati dan menggunakan kunci ganda.

 

Diketahui sebelumnya, Polres Pringsewu ungkap kasus kriminalitas di wilayah Bumi Jejama Secancanan selama Oktober-November 2022.

 

Dari ungkap kasus kriminalitas di Pringsewu yang dilakukan Polres Pringsewu kurun waktu Oktober-November 2022, tercatat terdapat beberapa kasus perjudian, pembuangan mayat bayi, Curanmor serta Penipuan dan Penggelapan.

Sepeda motor yang merupakan barang bukti curanmor diamankan Polres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).

Sepeda motor yang merupakan barang bukti curanmor diamankan Polres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).

 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Selama kurun waktu Oktober-November 2022, Polres Pringsewu berhasil mengamankan 35 Barang Bukti (BB) dari aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

 

35 bukti sepeda motor yang diamakan Polres Pringsewu itu terdiri dari berbagai jenis sepeda motor. Mulai dari Honda Beat tanpa pelat, Yamaha Nmax, Satria Fu dan lain-lain.

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, 35 barang bukti sepeda motor itu saat ini berada di Mapolres Pringsewu dan bisa langsung diambil oleh pemiliknya.

 

“Bagi siapa saja yang merasa motornya hilang, bisa langsung ke Mapolres Pringsewu dengan menyertakan STNK, BPKB dan surat laporan, maka akan segera kami proses,” kata Feabo, Rabu (23/11/2022).

Sepeda motor yang merupakan barang bukti curanmor diamankan Polres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).

Sepeda motor yang merupakan barang bukti curanmor diamankan Polres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).

 

“Ibu kandung dan juga rekannya sudah diamankan di Mapolres Pringsewu akibat kasus pembuangan jasad bayi beberapa waktu lalu,” katanya.

 

Feabo juga menuturkan, pacar yang menghamili pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Kalau untuk pacar pelaku itu kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran,” paparnya.

 

Selain itu, pihaknya mengungkap kasus perjudian koprok dan perjudian online yang ada di Pringsewu.

“Terdapat 6 kasus perjudian online maupun judi koprok selama Oktober-November 2022 ini,” jelasnya.

 

Dari 6 kasus perjudian offline maupun online yang diungkap, Febao mengatakan terdapat 16 orang tersangka.