Lampung Selatan, 19 Maret 2025 – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, SE., MM, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Rabu (19/3) di Ruang Rapat Kantor BNNK Lampung Selatan.

Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua institusi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Kalianda.

Dalam sambutannya, AKBP Rahmad Hidayat menegaskan pentingnya kolaborasi antara BNNK dan Lapas guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. “Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas program P4GN di dalam Lapas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Beni Nurrahman menyampaikan komitmen Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendukung penuh implementasi kerja sama ini. “Kami siap bersinergi dan menjalankan program-program yang dirancang bersama BNNK Lampung Selatan untuk menciptakan Lapas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan tujuan bersama kedua lembaga untuk memperkuat ketahanan institusi pemasyarakatan terhadap ancaman narkotika.